Apakah Orang Asing diperbolehkan menjabat sebagai Komisaris Perusahaan di Perusahaan Indonesia?
Indonesia adalah rumah bagi banyak perusahaan milik asing yang telah terdaftar sebagai perusahaan PT PMA. Perusahaan semacam itu harus memiliki pemegang saham, direktur, dan komisaris perusahaan. Direksi bertanggung jawab atas pengelolaan harian perusahaan. Mereka harus memilih orang-orang yang akan menduduki posisi manajerial senior, menyampaikan proses perusahaan kepada pemegang saham, dan mengelola kemitraan dengan perusahaan lain. Komisaris perusahaan melakukan tugas-tugas seperti memantau, memeriksa, dan mengawasi kegiatan perusahaan. Sebuah perusahaan Indonesia harus memiliki setidaknya dua pemegang saham dan nilai kumulatif dari semua saham yang akan dimiliki harus setidaknya 10 juta rupiah.
Setiap perusahaan PT PMA yang berkedudukan di Indonesia minimal harus memiliki satu orang komisaris. Dalam kebanyakan kasus, komisaris harus orang lokal; namun, hal tersebut tidak selalu terjadi dalam semua situasi. Jika perusahaan memutuskan untuk memiliki beberapa komisaris, salah satunya diangkat sebagai komisaris utama yang bertugas memimpin dewan komisaris perusahaan. Komisaris perusahaan di Indonesia juga memberikan nasihat tentang masalah perusahaan kepada direksi, menyetujui laporan keuangan tahunan perusahaan, dan meninjau anggaran perusahaan. Seorang komisaris perusahaan juga dapat memberhentikan salah satu direktur perusahaan jika direktur terbukti melanggar peraturan dan tata tertib perusahaan. Semua tindakan yang dilakukan oleh komisaris sendiri harus sesuai dengan aturan dan peraturan resmi perusahaan.
Jika Anda tertarik untuk memulai mendirikan Buat PT PMA milik Anda sendiri, kami di Paul Hype Page & Co akan memberi Anda layanan dan bantuan yang diperlukan agar Anda dapat melakukannya. Tim penggabungan kami akan membawa Anda melalui proses pendirian perusahaan di Indonesia dan memungkinkan Anda untuk menyelesaikan setiap langkah proses dengan menggunakan metode yang tepat. Dengan demikian, setelah semuanya selesai, Anda akan memiliki perusahaan Anda sendiri yang berbasis di Indonesia.
Orang Asing Menjabat sebagai Komisaris Perusahaan Indonesia
Di perusahaan Indonesia, setiap orang yang menduduki jabatan yang lebih tinggi biasanya harus warga negara Indonesia atau penduduk tetap. Namun, orang asing dapat diizinkan menjadi pemegang saham, direktur, atau komisaris perusahaan dengan mematuhi aturan yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia dan otoritas pengatur lainnya. Pemerintah juga telah menentukan cara orang asing dapat menjadi komisaris perusahaan Indonesia. Disebutkan bahwa orang asing harus menerima Visa Tinggal Terbatas atau VTT sebelum memenuhi syarat untuk mengambil peran tersebut. Peraturan terbaru juga menyebutkan bahwa orang asing juga harus memiliki sejumlah saham sebelum menjadi komisaris atau direktur. Pemegang saham asing yang akan menjabat sebagai direktur atau komisaris perusahaan harus memiliki saham paling sedikit senilai satu miliar rupiah atau setara dengan dolar Amerika Serikat.
Bisa jadi Anda memerlukan visa yang berlaku di Indonesia untuk tujuan tertentu. Untuk menyelesaikan masalah seperti itu, hubungi kami di Paul Hype Page & Co. Kami akan melakukan segala daya kami agar Anda menerima visa Indonesia pada waktunya dan dengan demikian dapat masuk dan tinggal di negara ini melalui jalur hukum.
Semua komisaris perusahaan asing dari perusahaan Indonesia diwajibkan untuk mengajukan izin tinggal. Hal ini penting bagi orang asing yang berencana untuk tinggal dan bekerja. Izin tinggal bersama dengan izin VTT baru akan memungkinkan komisaris perusahaan untuk bekerja secara legal dengan dan dibayar oleh perusahaan Indonesia, membuka rekening bank lokal di Indonesia, dan tetap berada di negara di luar periode tertentu tanpa harus menghubungi departemen pemerintah untuk memperpanjang durasi visa. Orang asing dengan posisi pekerjaan eksklusif seperti komisaris perusahaan dapat menjadi penduduk tetap Indonesia jika mereka telah tinggal di negara tersebut untuk jangka waktu paling sedikit tiga tahun. Namun, tidak semua orang asing tersebut harus menjadi penduduk tetap Indonesia.
Komentar
Posting Komentar